Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara menyeluruh melalui pendekatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai salah satu pengendalian risiko yang efektif untuk meminimalkan potensi kerugian bagi perusahaan. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang ditujukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan SMK3, telah dilaksanakan Sertifikasi SMK3 oleh Auditor Eksternal SMK3 di SSB Plant Cikupa pada 11-12 Desember 2023.